Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye Pilkada

Ada 243 Pelanggaran Protokol Kesehatan di Masa Kampanye Pilkada - GenPI.co
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito (Foto: Sekretariat Presiden)

GenPI.co - Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito menyampaikan, berdasarkan data Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ada 243 pelanggaran protokol kesehatan. 

Pelanggaran itu dilakukan bakal pasangan calon (bapaslon) maupun partai politik. 

BACA JUGA: Ingat, Gunakan Masker atau Terjaring Razia!

"Beberapa pelanggaran tersebut di antaranya ada (kandidat) yang positif (Covid-19) saat mendaftar. Terjadinya kerumunan arak-arakan pendukung, tidak menjaga jarak dan tidak melampirkan hasil swab saat mendaftar," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual di Kantor Presiden, Kamis (17/9). 

Hingga 14 September 2020, menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU), ada 60 bakal calon dinyatakan positif. 

Padahal Calon kepala daerah harus bisa memberi contoh disiplin yang baik kepada masyarakat. 

"Karena semua calon kepala daerah ini adalah calon-calon pemimpin yang sedang diuji kepemimpinannya dan tunjukkanlah pada seluruh masyarakat bahwa kita bisa menjaga keselamatan rakyat kita semuanya," ujarnya. 

Pada sisi lain harus ada upaya antisipasi kegiatan-kegiatan kampanye yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti konser musik. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya