Fasilitas Kesehatan Mesti Patuhi Aturan Tarif Swab Test

Fasilitas Kesehatan Mesti Patuhi Aturan Tarif Swab Test - GenPI.co
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. Foto: BNPB

GenPI.co - Biaya tes usap mandiri atau swab test covid-19 secara mandiri telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyebut batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp900 ribu rupiah.

BACA JUGA: Pemerintah Harus Perhatikan Sanitasi Pengungsi Korban Banjir

Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri.

"Tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah," ujar Wiku dalam jumpa pers virtual, Kamis (8/10/2020).

Wiku mengatakan, bila tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah.

Selain itu, ia meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri mematuhi aturan terkait biaya tes RT PCR.

BACA JUGA: Masyarakat Diharapkan Lakukan Tes Usap Mandiri

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya