Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara

Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas dari Penjara - GenPI.co
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari. FOTO: Antara

GenPI.co - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari akhirnya bebas usai menjalani hukuman empat tahun penjara dalam perkaran korupsi pengadaan alat kesehatan. 

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (31/10).

BACA JUGA: Pentolan Buruh Kritik Menaker, Pedas Banget

Rika mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya