Polisi Ringkus 10 Begal Sepeda, 1 Pelaku Ditembak

Polisi Ringkus 10 Begal Sepeda, 1 Pelaku Ditembak - GenPI.co
Polda Metro Jaya mempublikasikan kasus penangkapan 10 pelaku begal sepeda. FOTO: Antara

Akibat perbuatannya, 10 orang tersebut kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 365 KUHP tentang perampokan.

BACA JUGA: Politikus PDIP: Erick Thohir Berbahaya

"Penerapan pasal untuk para pelaku, ini ada 10 orang kita kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," katanya. (ant)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya