Ada Wacana Larangan Minuman Beralkohol, Begini Respons Warga

Ada Wacana Larangan Minuman Beralkohol, Begini Respons Warga - GenPI.co
Ilustrasi: minuman beralkohol (Foto: Pixabay)

RUU tersebut mengatur sanksi pidana bagi para peminum atau orang yang mengonsumsi minuman beralkohol, berupa pidana penjara maksimal dua tahun atau denda maksimal Rp 50 juta. (*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya