Warning! Merokok di Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta

Warning! Merokok di Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta - GenPI.co
Warga berjalan di kawasan Malioboro saat uji coba Semi Pedestrian, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.

GenPI.co - Ini peringatan untuk kaum perokok. Jangan merokok sembarangan di Malioboro. Kalau masih nekat, ada denda Rp 7,5 juta yang menanti.

Ya, sejak Kamis (12/11), Jalan Malioboro resmi menjadi kawasan tanpa rokok (KTR). Itu artinya, tak ada ruang untuk merokok sembarangan.

BACA JUGA: Potensi Tinggi tapi Nggak Pede, Pantas Zodiaknya Dijauhi Hoki

“Tidak boleh merokok. Kemarin kita deklarasikan,” kata Heroe, Jumat (13/11).

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi menjelaskan bahwa sebenarnya KTR di Malioboro akan dimulai Maret 2020.

Tapi, saat itu fokusnya mulai berubah ke penanganan pandemi corona. Saat sudah mulai membaik, KTR di Malioboro pun mulai diberlakukan. 

BACA JUGA: Cerdasnya Kebangetan, Rezeki Zodiaknya Sampai Bikin Gemetaran

Bagi yang ingin merokok, pengunjung bisa bergeser ke Taman Parkir Abu Bakar Ali, utara Malioboro Mal, utara Ramayana dan lantai III Pasar Beringharjo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya