Warning! Merokok di Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta

Warning! Merokok di Malioboro Didenda Rp 7,5 Juta - GenPI.co
Warga berjalan di kawasan Malioboro saat uji coba Semi Pedestrian, Selasa (3/11/2020). ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/pras.

“Jadi bahasanya tidak boleh merokok sembarangan kecuali di tempat yang disediakan untuk merokok,” katanya. (*)

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya