Beri Denda Rp 50 Juta ke Habib Rizieq, Gubernur Anies Diapresiasi

Beri Denda Rp 50 Juta ke Habib Rizieq, Gubernur Anies Diapresiasi - GenPI.co
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Foto: BNPB

GenPI.co - Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo menyampaikan apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memberikan sanksi Rp 50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.

Menurut Doni, langkah Anies tersebut cukup tegas dan tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan.

BACA JUGA: Bagikan Masker, Doni Tolak Disebut Dukung Acara Habib Rizieq

Doni memberikan apresiasi kepada tim Satgas DKI, yang juga tidak pandang bulu terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

"Tterutama yang tidak menggunakan masker pada acara yang diselenggarakan pada malam hari di Petamburan,” kata Doni dalam Konferensi Pers secara virtual dari Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Minggu (15/11/2020). 

Ia menambahkan, surat denda Rp 50 juta tersebut telah dikirimkan oleh Satpol PP DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab dan panitia penyelenggara. Menurut dia, denda ini adalah yang tertinggi.

"Bila di kemudian hari, masih terulang kembali, menurut Gubernur Anies, denda tersebut akan dilipatgandakan menjadi Rp 100 juta,” jelas Doni. 

Doni juga meminta kepada seluruh pihak agar dapat memiliki kesadaran penuh untuk tetap menjalankan protokol kesehatan dengan baik pada masa pandemi covid-19.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya