Waduh, 100 Juta Data Pribadi Sudah Diperjualbelikan!

Waduh, 100 Juta Data Pribadi Sudah Diperjualbelikan! - GenPI.co
Meutya Hafid. Foto: Humas DPR/Jpnn

Namun, UU tersebut masih tersebar di 32 produk hukum. Sehingga kehadiran Undang-Undang baru yang dapat merapikan semua itu, sangat diperlukan.

Saat ini DPR memang telah menggenjot Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Meskipun untuk menjadi sebuah produk Undang-Undang, masih membutuhkan waktu yang lama.

“Sudah masuk pembahasan, tetapi setengahnya juga belum. Kemarin dilaporkan sekitar 25 persen,” kata Meutya.

Nantinya, beberapa hal terkait perlindungan data pribadi akan diatur dalam UU tersebut.

Seperti misalnya, kewenangan pemerintah dan swasta untuk menjaga data pribadi,mengawasi data pribadi yang dikelola institusi, hingga bagaimana cara institusi memproses data individu.

BACA JUGARUU Ketahanan Keluarga Batal dilanjutkan DPR, Ini Alasannya

“Bagaimana data diamankan, apakah antarlebaga bisa melakukan pertukaran data, menyimpan datanya di mana dll,” kata Meutya. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya