GenPI.co - Batas minimal usia untuk melakukan pernikahan dinaikan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019.
Peraturan ini merupakan revisi atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
BACA JUGA: Ketahui Dampak Buruk Perkawinan Anak dari Fisik hingga Psikis
Sebelumnya, batas minimal umur perkawinan bagi perempuan adalah 16 tahun. Namun, dalam UU No 16/2019 dinaikan dan menjadi setara dengan laki-laki, yaitu 19 tahun.
Batas usia yang dimaksud dinilai telah matang secara jiwa dan raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan.
Harapannya, kenaikan batas minimal umur perkawinan bagi perempuan dapat mengurangi laju kelahiran dan mengurangi risiko kematian ibu dan anak.
Direktur Institute of Community Justice (ICJ) Makassar Sunem Fery Mambaya mengatakan revisi tersebut disambut baik oleh institusi publik dan masyarakat di daerah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar.
“Beberapa kepala desa bahkan tak lagi dengan mudah memberikan izin untuk menikah di usia anak,” kata Fery dalam Diskusi Publik bertajuk “Memastikan Kepentingan Terbaik Anak dalam Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin, Selasa (8/12/2020).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News