Selain itu, beberapa pengadilan agama akan meminta pemohon untuk mengajukan permohonan dispensasi kawin dengan rekomendasi Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Jika pemohon sedang dalam keadaan mengandung, P2TP2A akan mewajibkan pemohon untuk melampirkan hasil USG kandungan sebagai validasi permohonan dispensasi kawin.
Sementara itu, upaya pencegahan perkawinan anak terus dilakukan oleh ICJ Makassar melalui diskusi komunitas, pendidikan sebaya, dan penanaman nilai agama.
BACA JUGA: Momen Perkawinan Panda di Taman Safari Hilang
“Koalisi stop perkawinan anak akan terus secara intens dan berkelanjutan melakukan sosialisasi, pemantauan, advokasi, dan kerja sama multi pihak,” ujar Fery. (*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News