Rizieq Tersangka, Pengamat Ingatkan Soal Pasal Mandul

Rizieq Tersangka, Pengamat Ingatkan Soal Pasal Mandul - GenPI.co
Ujang Komarudin (foto: Mia Kamila)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya tetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus dugaan kerumunan massa yang melanggar protokol kesehatan dan penghasutan pada Kamis, 10 Desember 2020. 

Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS), yaitu Azis Yanuar mengatakan, Habib Rizieq tetap tegar menghadapi proses hukum atas penetapan status tersangkanya. Namun, dia tidak mau menanggapinya.

"Beliau cukup tenang. Ini ada surat kuasa dari HRS," ujar Azis kepada wartawan, Jumat, (11/12).

Azis juga tidak mau menanggapi terkait langkah penyidik yang melakukan pencegahan atau pencekalan terhadap Habib Rizieq supaya tidak bisa pergi ke luar negeri. 

Menurut dia, hal itu merupakan kewenangan penyidik tentunya.(*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya