3 Hakim Terpapar Virus Corona, PN Jakpus Ditutup untuk Umum

3 Hakim Terpapar Virus Corona, PN Jakpus Ditutup untuk Umum - GenPI.co
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. FOTO: Antara

GenPI.co - Pengandilan Negeri Jakarta Pusat kembali tutup untuk segala aktivitas sejak 21 Desember karena 3 hakim positif terpapar Covid-19.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat  Bambang Nurcahyono mengatakan, selama tiga hari PN Jakarta Pusat akan tutup dan kembali dibuka kembali pada 23 Desember mendatang.

BACA JUGA: Reshuffle Kabinet, Deretan Tokoh Ini Layak Jadi Menteri

"Operasional perkantoran dan layanan pengadilan dihentikan sementara waktu kecuali pelayanan yang sangat mendesak yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya," katanya dalam keterangan yang GenPI.co peroleh, Kamis (17/12).

Bambang menjelaskan, untuk penutupan PN Jakarta Pusat itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas IA Khusus nomor:W10-U1/147/KP.00.3/XII/2020. 

Alhasil kasus yang sedang ditangani ketiga hakim itu otomatis dihentikan sementara waktu atau digantikan oleh wakil lainnya.

BACA JUGA: Awas, 4 Tanda ini Rentan Terjadi Perceraian

Untuk memastikan wilayah PN Jakarta Pusat steril dengan dilakukan penyemprotan disinfektan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya