Segera Tukar, Uang Kertas Rupiah Berikut Tak Berlaku Lagi

Segera Tukar, Uang Kertas Rupiah Berikut Tak Berlaku Lagi - GenPI.co
Uang kertas rupiah yang tak berlaku lagi. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

GenPI.co - Bank Indonesia (BI) menyatakan ada enam pecahan uang kertas rupiah tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang sudah tak berlaku lagi dan akan ditarik dari peredaran tahun depan.

Bank sentral mengimbau masyarakat untuk segera menukarkan uang tersebut ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia.

BACA JUGA: 5 Trik Mengusir Pergi Cegukan yang Mengganggu

Kepala Departemen Komunikasi Erwin Haryono mengatakan enam pecahan uang kertas tersebut antara lain Rp 100 tahun emisi 1968 dengan gambar muka Jenderal Besar TNI Raden Soedirman.

Lalu, Rp 500 tahun emisi 1968 bergambar muka Jenderal Besar TNI Raden Soedirman dan pecahan Rp 1.000 tahun emisi 11975 dengan gambar muka Pangeran Diponegoro.

Kemudian, uang kertas Rp 5.000 tahun emisi 1975 dengan gambar muka nelayan, Rp 100 tahun emisi 1977 bergambar muka badak bercula satu, dan Rp 500 tahun emisi 1977 bergambar muka Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.

“Enam pecahan uang kerta yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988,” kata Erwin dalam keterangan resmi, Kamis (17/12).

Batas waktu penukaran uang sampai tanggal 28 Desember 2020. Namun, penukaran tak bisa dilakukan pada 24 dan 25 Desember karena libur Natal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya