Segera Tukar, Uang Kertas Rupiah Berikut Tak Berlaku Lagi

Segera Tukar, Uang Kertas Rupiah Berikut Tak Berlaku Lagi - GenPI.co
Uang kertas rupiah yang tak berlaku lagi. (Foto: Dok. Bank Indonesia)

Penukaran uang dapat dilakukan di kantor BI setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat.

BACA JUGA: Mengenai Vaksin Covid-19 Gratis, Jokowi Tegaskan ini

“Informasi selengkapnya mengenai daftar uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat pada bi.go.id/id/sistem-pembayaran/instrument/uang-yang-dicabut,” jelas Erwin.

BI juga akan secara rutin melakukan pencabutan dan penarikan uang rupiah. Hal tersebut dilakukan dengan beberapa pertimbangan, yaitu masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan perkembangan teknologi pengamanan pada uang kertas.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya