Syarat Misa Natal di Gereja Katedral, Ada Dua Cara Ini

Syarat Misa Natal di Gereja Katedral, Ada Dua Cara Ini - GenPI.co
Ibadah Natal di Katedral Dibatasi, foto : Instagram/katerdaljakarta

Umat juga diharuskan menggunakan masker dari rumah ke tempat ibadat sampai pulang ke rumah.

"Dengan rajin mencuci tangan dan juga memperhatikan jarak seperti yang sudah dijalankan selama ini," ujarnya. 

Sementara itu, maksimal jumlah umat yang hadir dalam satu kali peribadatan yaitu 20% dari kuota di dalam gereja. Durasi ibadat maksimal 60 menit. 

"Setelah menjalankan ibadat, umat segera pulang. Tidak membuat kerumunan," tegasnya.

Susy menuturkan, umat yang hadir harus mendaftarkan diri sebelumnya di Paroki masing-masing melalui web Belarasa. 

Pada saat ini, diizinkan merayakan perayaan misa ibadat malam Natal maupun Hari Natal dengan kuota yang terbatas.

Maksimal hanya 2 kali ibadat tatap muka, yaitu Ibadat malam Natal 24 Desember 2 kali ibadat tatap muka dan ibadah Natal 25 Desember 2 kali ibadat tatap muka, yang lain dilakukan secara online atau live streaming.

BACA JUGAIndonesia Raya Menggema di Pilar-pilar Katedral Jakarta

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya