Syarat Misa Natal di Gereja Katedral, Ada Dua Cara Ini

Syarat Misa Natal di Gereja Katedral, Ada Dua Cara Ini - GenPI.co
Ibadah Natal di Katedral Dibatasi, foto : Instagram/katerdaljakarta

GenPI.co - Perayaan Natal di Gereja Katolik di wilayah Keuskupan Agung Jakarta membatasi jemaat yang ingin melakukan misa secara langsung. 

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No 23/2020 sesuai arahan dari tim Satgas Penanganan Covid-19 Pusat. 

BACA JUGADekorasi Natal Gereja Katedral Jakarta Terlihat Sederhana

Humas Keuskupan Agung Jakarta dan Gereja Katedral Jakarta Susyana Suwadie menjelaskan, Ibadat dan Perayaan Natal akan dilaksanakan dengan dua cara.

Pertama secara online atau live streaming di Gereja Katedral maupun di gereja-gereja Paroki lainnya di Keuskupan Agung Jakarta. 

Selain itu, ibadah juga bisa dilakukan secara tatap muka atau offline. 

Akan tetapi, untuk pelaksanaan ibadah tatap muka harus memenuhi protokol kesehatan secara ketat. 

“Para pelayan liturgi, pastor, petugas dan umat memastikan hadir dalam ibadat dengan keadaan sehat," kata Susyana, Jumat (25/12).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya