Surah itu berbunyi: Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.
Peneliti studi Islam UII Yogyakarta Saiful Aziz al-Bantany menjelaskan, perbedaan pendapat tentang hukum ucapan selamat Natal hendaknya tidak menjadikan internal umat Islam di Indonesia terpecah.
BACA JUGA: Mahfud MD Beber Fakta Maut, Habib Rizieq Bisa Tersudut
"Apabila kita memilih sikap untuk membolehkannya, pastikan bahwa pembolehan tersebut demi menjaga kedamaian dan kerukunan antarumat beragama dengan tetap menjaga akidah kita sebagai seorang muslim,” kata dia. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News