Heboh WNA Menumpuk di Bandara Soetta, Begini Penjelasan Kemenlu

Heboh WNA Menumpuk di Bandara Soetta, Begini Penjelasan Kemenlu - GenPI.co
Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Cecep Herawan. Foto: Webinar

Sejumlah syarat WNA maupun WNI masuk Indonesia diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.

Pertama, WNA/WNI yang tiba di Indonesia harus menunjukkan bukti negative covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Setelah itu, keterangan negatif covid-19 harus dilaporkan saat pemeriksaan kesehatan di bandara.

BACA JUGAPemerintah Tutup Sementara Perjalanan WNA ke Indonesia

Kedua, WNA/WNI setelah tiba di Indonesia wajib melakukan pemeriksaan ulang RT PCR dan melakukan karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan pemerintah.

Usai melakukan karantina, mereka masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali. Apabila hasilnya negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.(*)

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya