
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan, pemerintah merujuk pada
keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU-11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
BACA JUGA: Habib Rizieq Dijerat Chat Asusila, Instruksinya Mengguncang Jiwa
Mahfud menambahkan, pemerintah melarang FPI melakukan berbagai aktivitas.
“Sebab, FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas atau sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD. (cuy/jpnn)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News