Pupus! Gaji PNS 2021 Batal Dikerek jadi Minimal Rp 9 Juta/Bulan

Pupus! Gaji PNS 2021 Batal Dikerek jadi Minimal Rp 9 Juta/Bulan - GenPI.co
Tjahjo Kumolo (foto: Antara)

Seperti diketahui, sebelumnya Tjahjo Kumolo mengatakan tunjangan PNS atau aparatur sipil negara (ASN) akan dikerek.

BACA JUGATega Banget! Gaji PNS Bakal Rp 9 Juta/Bulan, Honorer Makin Perih

“Jadi ASN paling rendah (golongannya), bisa bisa minimal Rp 9 juta sampai Rp 10 juta,”kata Tjahjo yang diunggah YouTube Kemenag RI.

Dia mengatakan, tunjangan yang dinaikkan tersebut, semestinya telah diterapkan tahun 2020.

Namun ditunda, karena terjadi pandemi virus corona (covid-19).

“Memang gaji pokok tidak mungkin naik, karena menyangkut pensiun,” ujar Tjahjo. (*)

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya