Bukan Hanya FPI, 7 Ormas Keagamaan Ini Juga Dilarang di Indonesia

Bukan Hanya FPI, 7 Ormas Keagamaan Ini Juga Dilarang di Indonesia - GenPI.co
Pencopotan atribut FPI di Jalan Petamburan III (Foto: Antara/Ho/Dok Dandim 0501/JP BS)

GenPI.co - Organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) sedang menjadi sorotan publik.

Setelah kasus kerumunan, penembakan 6 laskar, kini organisasi mereka resmi dibubarkan oleh pemerintah.

BACA JUGA: Hendropriyono Bongkar Ini, Ormas Provokator Tunggu Giliran

Namun, rupanya FPI bukanlah ormas keagamaan pertama yang dilarang di Indonesia. Sebelumnya, sudah ada banyak nama lain yang lebih dulu dicap berbahaya.

Apa saja ormas keagamaan yang terlarang itu? Berikut GenPI.co sampaikan.

1. HTI

Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) resmi dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu. Sejumlah 5 juta pengikutnya mesti membubarkan diri dan tak boleh memakai nama HTI lagi.

Menko Polhukam saat itu, Wiranto menyebut ada tiga alasan HTI dilarang, seperti bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, mengancam ketertiban masyarakat, hingga membahayakan keutuhan NKRI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya