Wisata Halal Tak Kunjung Melesat, Ini Penyebabnya

Wisata Halal Tak Kunjung Melesat, Ini Penyebabnya - GenPI.co
Kawasan pedestrian Jam Gadang di Bukittinggi, Sumatra Barat (foto: Istimewa)

Namun, pada 2016 Permen itu dicabut melalui Permen no 11, akibatnya banyak pemerintah daerah yang enggan mengimplementasikan pengembangan pariwisata halal karena tidak ada payung hukum dari pemerintah pusat.

Menpar juga pernah mengeluarkan Permen 1/2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata yang didalamnya juga mengatur sertifikasi usaha pariwisata halal. Namun, kemudian pasal terkait sertifikasi usaha pariwisata halal dalam permen tersebut dicabut.

Bila permen tentang pariwisata halal itu rampung tahun ini, harapannya itu dapat memudahkan seluruh pemerintah daerah dalam mengembangkan potensi pariwisata halal. Misalnya, pemda akan dapat leluasa menganggarkan pengembangan pariwisata halal dalam APBD.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menyatakan bahwa tahun ini aturan yang mengatur sertifikasi pariwisata halal akan dikeluarkan, aturan ini berguna untuk mendorong sertifikasi halal untuk restoran, hotel dan agen perjalanan. Aturan ini nanti masih bersifat sukarela, tidak dipatok rata untuk semua pelaku usaha.

"Yang bisa mendukung ekosistem pariwisata halal agar bisa terpenuhi. Ini tantangan," kata Menpar.


Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya