BACA JUGA: Pemerintah Setop Guru PNS, PGRI: Jangan Perkeruh Keadaan!
“Perjanjian kerja PPPK dievaluasi per tahun. Pemerintah bisa langsung melakukan evaluasi, dan pemutusan kontrak kerja ketika dianggap miss dari kepentingan dan kebutuhan pemerintah. Jadi cukup rentan sekali,” ujar Syaiful Huda seperti dikutip dari YouTube BeritaSatu yang diunggah belum lama ini.
PPPK, ujarnya, sesungguhnya diharapkan berlaku pada guru yang sudah berusia 35 tahun plus atau sampai 59 tahun
Syaiful mengingatkan, jika dihadirkannya PPPK semangatnya untuk guru honorer yang sudah mengajar lama, yaitu bisa mencapai pengabdian selama 15 tahun-20 tahun. (*)
Video viral hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News