
Termohon 1 melengkapi surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan. Namun, pemohon atau Rizieq menolak menandatangani tanda terima surat perintah penangkapan, dan tanda terima berita acara penangkapan tersebut.
BACA JUGA: Pembelaan Rizieq Shihab soal Kerumunan Pernikahan Sang Putri
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menerbitkan berita acara penolakan penandatanganan surat perintah penangkapan dan berita acara penangkapan
Namun Rizieq tetap tidak bersedia menandatanganinya, sehingga penyidik menerbitkan berita acara penolakan tanda tangan terhadap berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penangkapan, dan berita acara penangkapan.
"Memang betul, tanda tangan BAP enggak mau. Tanda tangan penahanan enggak mau. Karena dia merasa tidak bersalah, yang kami bela ini ulama dan orang beriman bukan penjahat," kata Alamsyah, Kuasa Hukum Habib Rizieq.
Hanya undang 17 orang di pesta nikah anak
Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya menyebutkan soal undangan pernikahan putri Rizieq Shihab yang dalam permohonannya, menyebutkan hanya mengundang 17 orang.
Namun, Tim kuasa hukum menyebutkan Rizieq mengajak masyarakat untuk datang beramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya yang bernama Syarifah Najwa Shihab dengan Habib Irfan Alaydrus pada Sabtu (14/11/2020).
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News