10 Aturan Ketat PSBB DKI Jakarta Jilid ke 3, Catat!

10 Aturan Ketat PSBB DKI Jakarta Jilid ke 3, Catat! - GenPI.co
Anies Baswedan. Foto: JPNN.com/GenPI.co

1. Tempat kerja melakukan 75 persen "Work From Home" (WFH)
2. Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh
3. Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
4. Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
5. Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB
6. Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
7. Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen
8. Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
9. Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
10. Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.(*) ANT

Diperiksa 10 Jam, Raut Wajah Gisel Seolah Bilang Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya