Arief juga terbukti menyalahgunakan wewenang sebagai Ketua KPU mengaktifkan kembali Evi Novida Ginting Manik dan bertindak sepihak menerbitkan surat 663/SDM.13-SD/05/KPU/VIII/2020.
BACA JUGA: Pernyataan Mahfud Dahsyat, FPI Dibikin Hancur Lebur
DKPP berpendapat Arief Budiam tidak lagi memenuhi syarat untuk menyandang jabatan Ketua KPU. (ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News