Dia menjelaskan, Zaky mengaku mengonsumsi sabu-sabu sejak 2015. Zaky sempat berhenti pada 2018.
Namun, dia kembali mengonsumsi sabu-sabu pada 2020. Kini Zaku dan SP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
BACA JUGA: 4 Outfit Kekinian Buat Malam Minggu ala Jennifer Coppen
Keduanya dijerat Pasal 112 Ayat 1 UURI Nomor 35 Tahun 2009 serta Pasal 127 Ayat 1 UURI Nomor 25 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp 8 miliar. (ant)
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News