PPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir

PPPK Punya Kontrak Masa Kerja, BKN: Tak Perlu Khawatir - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Freepik)

GenPI.co - Koordinator Wilayah Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Tengah, Ahmad Saifudin mengungkapkan kekhawatirannya.

Ia khawatir jika kontrak kerja guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bisa sewaktu-waktu berakhir.

BACA JUGANasib Guru: Usai Lama jadi Honorer Kini Karyawan Kontrak? OMG

"Menjadi PPPK yang masa kerjanya kontrak, sehingga kami setiap tahun hidup dalam rasa was-was tidak diperpanjang kontraknya," tutup Ahmad Saifudin seperti dikutip JPNN.

Seperti diketahui pemerintah telah melakukan perekrutan guru PPPK pada 2019, dan pada 2021 bahkan membutuhkan formasi 1 juta guru PPPK. Lowongan ini terbuka bagi guru honorer.

Guru PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN), sama halnya dengan pegawai negeri sipil (PNS).

Tunjangan dan gaji yang diterima PPPK sama dengan PNS. Hal yang berbeda dalam perolehan dana pensiun yang saat ini aturannya hanya diterapkan kepada PNS.

BACA JUGANgeri! Guru Honorer jadi PPPK Ternyata Miliki Masa Kerja Kontrak

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya