Ketiga, analis perbendaharaan negara ahli. Keempat, pranata keuangan APBN. Nantinya, masih-masing pejabat fungsional ini akan diberikan tunjangan sesuai dengan level jabatannya.
3. Daftar Besar Tunjangan
BACA JUGA: Marahnya Bikin Jantungan, Pantas Zodiak Jauh dari Keberuntungan
Ada pun total besaran tunjangan jabatan per bulan yang tercantum dalam keempat beleid ini.
Pertama, pembina teknis perbendaharaan di Perpres 3 Tahun 2021, Rp 360 ribu (untuk level terampil). Rp 540 ribu (mahir), Rp 960 ribu (penyelia)
Kedua, analis pengelolaan keuangan APBN di Perpres 4 Tahun 2021. Rp 540 ribu (ahli pertama). Rp 1,1 juta (ahli muda). Rp 1,38 juta (ahli madya)
Ketiga, analis perbendaharaan negara di Perpres 5 Tahun 2021. Rp 540 ribu (ahli pertama). Rp 1,1 juta (ahli muda). Rp 1,38 juta (ahli madya). Rp 2,025 juta (ahli utama)
Keempat, pranata keuangan APBN di Perpres 6 Tahun 2021. Rp 360 ribu (terampil). Rp 540 ribu (mahir). Rp 960 ribu (penyelia)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News