Harapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya

Harapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya - GenPI.co
Ilustrasi (foto: JPNN)

1. Pasal 23 ayat (1) PP Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan  usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar

2. Segala aturan dituang dalam PP berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN di:

Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan administrasi dan kompetensi yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, pasal 15, dan pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan PNS dan tata cara sumpah/janji PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 66 diatur dengan Peraturan Pemerintah. (*/JPNN)
 

Simak video berikut ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya