Harapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya

Harapan Honorer Tua Jadi PNS Tinggal Angan-angan, Intip Pasalnya - GenPI.co
Ilustrasi (foto: JPNN)

BACA JUGAPentolan Honorer Ini Kekeh Inginkan K2 Jadi PNS Bukan PPPK

Namun baru saja rapat pembahasan atas RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN tingkat pertama di Komisi II DPR RI, digelar pada Senin (18/1/2021), harapan itu sudah pupus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menolak revisi UU ASN memasukkan aturan soal penyelesaian masalah honorer. 

Tjahjo menegaskan, aturan terkait penuntasan masalah honorer tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang.

"Kami menilai dari lima dasar pemikiran DPR hingga menginisiasi revisi UU ASN, hanya satu yang menjadi domain pemerintah dan DPR yaitu tentang keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Selebihnya menjadi ranah pemerintah," kata Tjahjo Kumolo dalam rapat tersebut.

Menteri Tjahjo menegaskan, penuntasan honorer usia 35 tahun ke atas, tidak perlu dimasukkan dalam undang-undang tetapi cukup lewat PP. 

Apalagi, ujarnya, selama ini pelaksanaan UU ASN sudah berjalan baik dan mulai kelihatan dampak positifnya. 

Berikut aturan yang membatasi honorer tua mengikuti seleksi CPNS.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya