Konglomerat Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini 4 Faktanya!

Konglomerat Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini 4 Faktanya! - GenPI.co
Ilustrasi emas batangan Antam. Foto: Antara

2. Isi gugatan

Petitum atau hal yang dimintakan penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terdiri dari 11 poin. 

Salah satunya adalah meminta PN Surabaya menghukum Tergugat I membayar kerugian sebesar Rp 817.465.600.000 yang setara dengan nilai harga emas batangan seberat 1.136 kilogram.

Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi Antam melalui situs www.logammulia.com.

3. Tanggapan pihak Antam

Menanggapi kasus ini, PT Antam akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding dan memastikan tidak bersalah.

Pihak Antam juga menegaskan bahwa mereka telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said.

BACA JUGA: Harga Emas Antam Liar Banget: Kenapa? Analis Komoditas Ungkap Ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya