Konglomerat Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini 4 Faktanya!

Konglomerat Budi Said Gugat Antam 1,1 Ton Emas, Ini 4 Faktanya! - GenPI.co
Ilustrasi emas batangan Antam. Foto: Antara

GenPI.co - Pengusaha asal Surabaya, Budi Said memenangkan gugatan terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk untuk membayar kerugian senilai Rp 817,4 miliar atau setara 1,1 ton emas.

Gugatan ke PN Surabaya tersebut dilayangkan Budi Said karena dirinya mengklaim telah membayar pembelian emas Antam batangan 24 karat sebanyak 7.071 kilogram atau 7,071 ton. 

BACA JUGA: Politik AS Membara Tekan Logam Mulia, Harga Emas Antam Turun Gede

Namun, Budi Said mengaku hanya menerima emas Antam sebanyak 5.935 kilogram.

Untuk selengkapnya, berikut 4 fakta terkait kasus ini.

1. Menggungat lima pihak

Dalam perkara perdata dengan nomor 158/Pdt.G/2020/PN Sby disebutkan ada 5 pihak tergugat, yaitu Antam, Kepala BELM Surabaya I ANTAM Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM Misdianto.

Selain itu, ada juga General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya