
BACA SELENGKAPNYA: Mahfud MD Berani Pasang Badan, Pakar Hukum Top Bongkar Fakta Ini
5. Langkah Jokowi Makin Sangar
Maraknya aksi kekerasan yang berujung pada tindakan terorisme membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.
Perpres tersebut mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
BACA SELENGKAPNYA: Langkah Jokowi Makin Ngeri, Bikin Ekstremis Ampun-Ampunan (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News