Langkah Jokowi Makin Ngeri, Bikin Ekstremis Ampun-Ampunan

Langkah Jokowi Makin Ngeri, Bikin Ekstremis Ampun-Ampunan - GenPI.co
Langkah Jokowi Makin Ngeri, Bikin Ekstremis Ampun-Ampunan (Foto: Instagram/jokowi)

GenPI.co - Maraknya aksi kekerasan yang berujung pada tindakan terorisme membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021.

Perpres tersebut mengatur tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.

BACA JUGA: Pakar Hukum Refly Harun Mendadak Bongkar Identitas Aslinya, Kaget

Berikut GenPI.co membeber isi dari Perpres Nomor 7/2021 mengutip laman jdih.setkab.go.id:

a. Bahwa seiring dengan makin meningkatnya ancaman ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di lndonesia, telah menciptakan kondisi rawan yang mengancam hak atas rasa aman dan stabilitas keamanan nasional;

b. Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan; serta

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024.

BACA JUGA: Miris! Nasib Munarman Eks FPI, Jokowi Makin Tersudut

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya