PNS Nyayur! Gaji ke-13 Full, THR dan Tunjangannya Bikin Girang

PNS Nyayur! Gaji ke-13 Full, THR dan Tunjangannya Bikin Girang - GenPI.co
Ilustrasi - Aparatur Sipil Negara (ASN). (ANTARAnews/re1)

BACA JUGA: Hoki Zodiaknya Bagus Banget, Hari Ini Doi Bisa Bikin Melongo

3. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000

4. Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000

Selain itu, Pemerintah juga memastikan gaji termasuk gaji ke-13 dan THR akan tetap utuh meski pun masih dalam situasi pandemi. 

BACA JUGA: Untungnya Bikin Kaget Dunia, Takdir Zodiaknya Bikin Jantungan

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah.

Ada pun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp 390,2 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya