
Penangkapan itu justru dinilai telah melanggar kebebasan berekspresi.
"Pertama ditangkap tanpa alasan cukup jelas. Kedua, ada pelanggaran prosedur secara KUHAP yang mana hak tersangka itu dilanggar," pungkasnya.
Seperti diketahui, petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita hoaks terkait Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Jumhur didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. (*)
Sidang dakwaan aktivis KAMI, Jumhur Hidayat (Foto: nje)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News