Sidang Jumhur Hidayat, Pengacara Ungkap Fakta Pentolan KAMI

Sidang Jumhur Hidayat, Pengacara Ungkap Fakta Pentolan KAMI - GenPI.co
Jumhur Hidayat (foto: Antara)

GenPI.co - Oky Wiratama, Pengacara Aktivis KAMI, Jumhur Hidayat menyebutkan, Tweet yang di-posting kliennya tidak ada kaitannya dengan keonaran demo Omnibus Law UU Ciptaker. 

Dia berpendapat, justru kliennya yang dilanggar kebebasannya dalam berpendapat. Kasus yang menjerat Jumhur dinilainya merupakan suatu ketidakadilan. 

BACA JUGAPentolan KAMI Syahganda dan Jumhur Hidayat Ditetapkan Tersangka

Pasalnya, cuitan Jumhur tentang penolakan Omnibus Law UU Ciptaker yang dipersoalkan tidak memiliki kaitan apapun dengan menyebabkan keonaran, khususnya pada demo UU Ciptaker yang berakhir rusuh.

"Kalau kita tracking Tweet Jumhur Hidayat itu terjadi pada Oktober 2020, sedangkan (demo) penolakan Omnibus Law sudah terjadi jauh sebelum itu, yakni bulan Juli 2020,"kata Oky usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2021).

Sementara itu, pengacara Jumhur dari YLBHI, Muhammad Isnur menambahkan, kasus yang menjerat kliennya itu termasuk dalam pelanggaran HAM. 

Hal itu karena Jumhur ditangkap dan ditersangkakan oleh polisi hanya karena masalah postingan-nya. 

BACA JUGAAkrabnya Nindy Ayunda-Amelia Clarissa, Istri Mantan Cowok Aurel

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya