Polda Metro Jaya Ringkus Perdagangan Satwa Liar, Ada Lutung Jawa

Polda Metro Jaya Ringkus Perdagangan Satwa Liar, Ada Lutung Jawa - GenPI.co
Polda Metro Jaya Berhasil Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi. Foto: Andri Bagus/GenPI.co

GenPI.co - Polda Metro Jaya menggagalkan perdagangan satwa dilindungi di kios burung pasar Sukatani, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Kamis (28/1).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari tangan tersangka berinisial YI berhasil diamankan tujuh satwa dilindungi, yakni satu ekor Orang Utan, tiga ekor Burung Beo Nias dan tiga Lutung Jawa.

BACA JUGALihat Beragam Satwa di Lembang? Bisa! Melipir Saja ke Sini

"Juga barang bukti satu uni handphone merk Oppo F5," jelasnya dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Kamis (28/1).

Yusri menjelaskan, modus yang dijalankan pelaku dengan menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalan keadaan hidup.

"Cara tersangka masuk ke komunitas pecinta satwa untuk mencari satwa yang dilindungi dan memasang status di WhatsApp," imbuhnya.

Modus itu dilakukan pelaku guna menarik minat pembeli satwa yang dilindungi dan menyamarkan kegiatan tersebut.

"Seolah-olah tersangka menjual hewan yang tidak dilindungi di Kios burung pasar Sukatani, Jalan Raya Sukatani Desa Sukadarma Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi," jelasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya