Penyelundupan 41 Ekor Komodo Digagalkan, Satu Komodo Dijual Rp 500 Juta

Penyelundupan 41 Ekor Komodo Digagalkan, Satu Komodo Dijual Rp 500 Juta - GenPI.co
Ilustrasi Anaka Komodo. Foto: Antara

GenPI.co - Polda Jawa Timur menggagalkkan penyelundupan 41 ekor komodo yang akan dijual ke luar negeri. Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, 41 Komodo yang sudah dijual ke luar negeri oleh jaringan ini dengan harga jual mencapai Rp500 juta untuk satu ekornya.

"Tersangka mengambilnya dengan cara membunuh induknya dan salah satu bukti pecahan proyektil pecahan proyektil yang kami temukan," ujar Yusep Gunawan di Surabaya, dikutip dari Antara, Rabu (27/3).

Yusep mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menangkap delapan orang tersangka jaringan internasional berinisial MRSL (24) warga Surabaya, AN (32) warga Surabaya, VS (32) warga Surabaya, AW (35) warga Semarang.

Kemudian RR (32) warga Surabaya, MR (30) warga Jember, BPH (22) warga Bodowoso dan DD (26) warga Bondowoso."Kami melakukan penindakan di dua tempat di Jatim khususnya di kota Surabaya. Hewan-hewan dilindungi ini akan dikirim ke luar negeri, termasuk ditemukan lima Komodo," kata Yusep.

Para tersangka juga mengambil hewan tersebut seolah-olah hewan hasil budidaya. Selain itu, banyak binatang yang masih kecil, baru dilahirkan. Yusep menyatakan, jaringan ini sudah beroperasi tujuh kali sejak tahun 2016 sampai 2019. Pihaknya pun masih memburu satu orang lagi.

Selain lima Komodo, Polda Jatim mengamankan Kakatua Jambul Kuning, Kakatua Maluku, satu Ekor Kasuari, 10 Berang-berang, lima ekor Kucing Kuwuk, tujuh ekor Lutung Budeng, enam ekor Trenggiling, satu ekor Cukbo Ekor Merah dan satu ekor Elang Bido.

Dengan perbuatannya pelaku dijerat dengan Undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pasal 40 ayat (2), Pasal 21 ayat (2) huruf a, pasal 21 ayat (2) huruf b, dan pasal 21 ayat (2) huruf d dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya