SE Baru Menpan-RB-Kepala BKN, PNS dan PPPK Melanggar Bisa Dipecat

SE Baru Menpan-RB-Kepala BKN, PNS dan PPPK Melanggar Bisa Dipecat - GenPI.co
PNS (foto: Antara)

 

SE Bersama Menpan-RB dan Kepala BKN Nomor 2 tahun 2021 dan Nomor 2/SE/1 2021 diteken 25 Januari 2021.

SE Baru Menpan-RB-Kepala BKN, PNS dan PPPK Melanggar Bisa Dipecat

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya