Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Lanjut, Siapa yang Dapat?

Alhamdulillah, Tunjangan Profesi Guru Lanjut, Siapa yang Dapat? - GenPI.co
Ilustrasi (foto: Antara)

GenPI.co - Para guru boleh berbahagia. Pasalnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tunjangan profesi guru (TPG) akan tetap menjadi prioritas pemerintah dalam penyusunan peta jalan 2020-2035. 

"Kemendikbud tetap mengeluarkan kebijakan tunjangan profesi guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen," kata Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud Totok Suprayitno, belum lama ini.

BACA JUGAPengajuan Formasi Guru PPPK Masih Seret, Politisi PKS Ungkap Ini

Totok mengatakan, TPG akan diberikan bagi guru yang memenuhi beban mengajar sekurang-kurangnya 24 jam, dan mengajar sesuai dengan sertifikat pendidiknya. 

Adapun pernyataan Totok ini menyikapi kegelisahan para guru usai rapat dengar pendapat Komisi X DPR RI dengan pejabat eselon I Kemendikbud, membahas peta jalan pendidikan 2020-2035 pada Rabu, 27 Januari 2021. 

"Apa yang disampaikan di RDP kemarin (27/1) bikin guru-guru resah. Banyak yang khawatir kalau pemerintah menghilangkan TPG bagi guru-guru yang sudah bersertifikat pendidik (serdik)," kata Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim. 

Satriwan Salim mengemukakan, UU Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 mengamanatkan, guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik berhak mendapatkan TPG, sebagai bentuk penghargaan negara terhadap profesi dan profesionalitasnya. 

BACA JUGASeleksi PPPK Makin Dekat, Pentolan Guru Honorer Bilang Begini

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya