KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di Pulau-pulau Kecil dan Terluar

KKP Sertifikasi 47 Bidang Tanah di Pulau-pulau Kecil dan Terluar - GenPI.co
Foto: Dok. KKP

GenPI.co - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan program sertifikasi hak atas tanah di pulau-pulau kecil dan terluar (PPKT).

Hingga 2020, KKP telah mensertifikasi sebanyak 47 bidang tanah di 38 PPKT dan 3 pulau kecil lainnya.

Dirjen PRL TB Haeru Rahayu mengatakan program sertifikasi merupakan bagian dari program penataan pemanfaatan PPKT guna menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

BACA JUGAKKP Lepasliarkan 89 Ribu Benih Lobster Hasil Sitaan di Sumbar

Selain itu, sertifikasi PPKT juga untuk memanfaatkan sumber daya alam untuk pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan.

“Pendayagunaan pulau-pulau kecil merupakan salah satu program prioritas KKP yang bertujuan untuk meningkatkan fungsi bagi kedaulatan negara, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan,” ujar Tebe di Jakarta.

Tebe menjelaskan bahwa penataan dan optimalisasi pemanfaatan PPKT dilatarbelakangi oleh maraknya permasalahan pertanahan. 

Terutama oleh investasi asing di pulau-pulau kecil yang terkait dengan pemilikan, penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya