GenPI.co - Polda Jambi berhasil mengamankan 40.500 benih lobster ilegal dari pemodal atau bos besar yang buron beberapa bulan terakhir.
Pemodal benur dua pelaku yakni, Amir Hamzah alias Boy ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat, pada Senin (1/2). Sedangkan, Lim Kay Chuan pada Minggu (24/1) lalu.
BACA JUGA: Skenario Moeldoko Kebongkar, Layu Sebelum Berkembang
Kapolres Tanjab Timur, AKBP Deden Nurhidayatullah mengatakan, penangkapan kedua pelaku pemodal banur ilegal adalah pengembangan kasus pasa 18 Desember 2020.
"Jadi, mereka ini saling berkomunikasi," katanya dalam keterangan GenPI.co peroleh, Minggu (6/2).
Deden menjelaslan, satu pelaku penyedia transportasi dan satunya adalah pengembang banur.
"Pengembangan 27 kotak yang berisi 40.500 benih lobster," jelasnya.
BACA JUGABlusukan Ke Pesantren, Gus Yaqut Diminta Dengarkan Kiai Kampung
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News