
Dikutip dari JPNN.com yang mendapatkan leger gaji PPPK hasil rekrutmen Februari 2019, gaji guru PPPK terungkap.
Dalam leger gaji itu tertera, PPPK untuk kelas jabatan ahli pertama (guru kelas) golongan IX Rp 2.966.500.
Setelah ditambahkan tunjangan istri dan dua anak, PPN 10 persen sehingga nilainya menjadi Rp 4,175 juta. Jumlah ini kemudian dipotong pajak sehingga menjadi Rp 3,85 juta.
Jika dibandingkan dengan PNS golongan III/a (setara golongan IX PPPK) total gajinya Rp 4,42 juta.
Setelah dipotong iuran pensiun, Tapera, dan lainnya maka gaji bersih yang diterima guru PNS tersebut Rp 4,07 juta.
Dari perbandingan tersebut terlihat ada perbedaan antara gaji PPPK dan PNS. Gaji PNS Rp 4,07 juta, PPPK Rp 3,85 juta atau berbeda Rp 220 ribu.
"Alhamdulillah saja, daripada waktu honorer gajinya Rp 150 ribu per bulan dibayar per triwulan. Mungkin karena ini masih baru makanya ada perbedaan sedikit," ungkap salah satu PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Dia pun berharap ke depan akan perbaikan sehingga take home pay PNS dan PPPK benar-benar setara. (*/JPNN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News