Nggak Kapok, Ini Sederet Kasus Narkoba yang Menjerat Ridho Rhoma

Nggak Kapok, Ini Sederet Kasus Narkoba yang Menjerat Ridho Rhoma - GenPI.co
Ridho Rhoma. FOTO: Antara

GenPI.co - Polisi kembali menangkap penyanyi dangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkoba. Anak Raja Dangdut Rhoma Irama itu diamankan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. "Benar ditangkap inisial MR," kata Yusri, Minggu (7/2).

Politikus PDIP Skakmat Rocky Gerung, Telak Banget Nih!

Yusri mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan urine anak dari raja dangdut Rhoma Irama itu dinyatakan positif amphetamin.

Meski begitu, Yusri belum mau menjelaskan secara rinci terkait adanya penangkapan tersebut. Begitu juga dengan jumlah barang bukti yang diamankan.

Sebelum kasus yang terbaru saat ini, Ridho Rhoma sudah dua kali jalani masa hukuman karena narkoba pada tahun 2017 dengan barang bukti sabu.

Saat itu Ridho terbukti mengonsumsi dan memiliki narkoba jenis sabu, tepat pada Maret 2017.

Dalam kasus tersebut Ridho Rhoma divonis bersalah hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan serta harus menjalani rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya