
Ridho Rhoma pun kemudian sudah bebas dari masa hukumannya karena kasus penyalahgunaan narkotika yang pertama.
Sayangnya, beberapa bulan berselang di tahun 2019 terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019 yang isinya memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Kasasi tersebut diajukan jaksa yang merasa tidak puas atas vonis di tingkat Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.
Hal itu berujung pada nasib Ridho Rhoma yang harus kembali masuk penjara, untuk menjalani sisa hukumannya pada bulan Mei 2019.
Saat itu Ridho Rhoma mengaku tak tahu kenapa dirinya bisa kembali dijebloskan ke penjara. Namun ia tetap tegar dan ikhlas menerima keputusan tersebut.
BACA JUGA: Salshabilla Adriani Mau Nikah Muda?
Kemudian usai menjalani hukuman lanjutan, Rabu (8/1/2020) Ridho Rhoma akhirnya bisa menghirup udara bebas usai menjalani hukuman di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. (*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News