Tari-tarian Kabupaten Simalungun Tercatat Sebagai Aset Nasional

Tari-tarian Kabupaten Simalungun Tercatat Sebagai Aset Nasional - GenPI.co
Ilustrasi Tari Tor-tor. (Foto: Toba International Detour)

Masyarakat Simalungun, Sumatera Utara boleh berbangga. Pasalnya, 12 jenis tarian mereka masuk dan tercatat dalam inventarisasi kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya pusat data nasional.

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simalungun, Pahala R Sinaga, mengatakan, pihaknya menerima sertifikat dari Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) pada 22 Maret 2019.  Ke 12 seni budaya itu yakni tarian tor-tor martonun, tor-tor sombah, tor-tor haroan bolon dan tor-tor sitalasari.

Lalu ada  improvisasi tor-tor usihan siritak hotang, improvisasi tor-tor usihan bodat haudanon, improvisasi tor-tor usihan buyut mangan sahala, improvisasi tor-tor usihan makkail, ilah mardogei, huda-huda/ toping-toping, dihar dan taur- taur simbadar.

"ke-12 tor- tor tersebut sudah merupakan aset negara dan diakui secara nasional," kata Pahala di Pematang Raya, Senin (1/4).

Diakui, hasil tersebut merupakan kerja nyata dari Presidium Partuha Maujana (PMS) Simalungun dibawah kepemimpinan JR Saragih selaku Bupati Simalungun.

Terkait hal tersebut,  Ketua DPRD Simalungun Johalim Purba menyampaikan apresiasinya.  Ia juga  masyarakat Simalungun agar tetap menjaga dan melestarikan budaya Simalungun.

Menurutnya, pemberian sertifikat itu sebagai bentuk kepedulian  terhadap pelestarian kekayaan seni dan budaya daerah warisan leluhur. Apalagi budaya merupakan alat pengikat tali silaturahmi bagi bangsa Indonesia yang berbeda agama dan golongan.(ANT)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya