Jokowi Beri Hadiah Ini untuk Insan Media di Hari Pers Nasional

Jokowi Beri Hadiah Ini untuk Insan Media di Hari Pers Nasional - GenPI.co
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Foto: Screenshot/GenPI.co/Annisa Nur Jannah.

GenPI.co - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) menyebut bahwa sebagaimana sektor lainnya, insan pers juga menghadapi masa-masa sulit di era pandemi Covid-19.

Sebab itu, Jokowi menerangkan dalam pidatonya di acara peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2021, Selasa (9/2/2021), bahwa pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan atau PPh21 bagi para awak media.

BACA JUGA: Dramatis, TNI Evakuasi 2 Ibu Melahirkan di Tengah Kondisi Banjir

"Saya tahu industri pers menghadapi juga masalah perusahaan, keuangan yang juga tidak mudah. Oleh karena itu, pemerintah berusaha untuk meringankan beban industri media PPH 21," ucap Jokowi.

Hal itu bagi awak media yang telah masuk dalam daftar pajak yang ditanggung oleh pemerintah. "Nantinya pajak dibayar oleh pemerintah dan ini berlaku sampai Juni 2021," kata dia.

Lebih lanjut, Jokowi meminta kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengawal kebijakan membebaskan industri media dari PPh Badan hingga Juni 2021 mendatang.

"Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan menteri keuangan. Juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPh badan, kemudian pembebasan PPh 22 impor dan percepatan restitusi dan insentif ini juga berlaku sampai Juni 2021," jelasnya.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan industri media agar mendapatkan pembebasan abonemen listrik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya